PACITAN - Sidang kasus tindak pidana korupsi APBDesa tahun 2022 menghadirkan terdakwa Bandar Edy Suwito (42), Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sidang pertama yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/6/2023), dengan agenda Pembacaan dakwaan terkait perkara Kasus tindak pidana korupsi APBDesa tahun 2022 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), " kata Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djuarto, Kamis (22/6/2023).
Dalam surat dakwaan Nomor Register Perkara: PDS–01/PCTAN/05/2023 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa EDY SUWITO selaku Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 188.45/1354/KPTS/408.12/2018 tanggal 10 Desember 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Bangunsari Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan, pada tanggal 31 Januari 2021sampai dengan tanggal 15 Januari 2023 bertempat di wilayah Hukum termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”,
Bahwa perbuatan terdakwa EDY SUWITO selaku Kepala Desa Bangunsari dalam melakukan pengelolaan keuangandan penggunaan dana APBDes Desa Bangunsari Tahun Anggaran 2022 tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: X.700/24/408.49/2023 tanggal 05 April 2023 Perihal Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pengelolaan APBDes Desa Bangunsari Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pacitan yang pada pokoknya menyatakan terdapat Kerugian Keuangan Negara dalam Pengelolaan APBDes Desa Bangunsari Kecamatan Bandar Kabupaten PacitanTahun Anggaran 2022 yang nyata dan pasti sebesar Rp 516.816.200, 00 (lima ratus enam belas juta delapan ratus enam belas ribu dua ratus rupiah).
Akibat dari perbuatannya, terdakwa Edy Suwito dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara.
Atas dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan keberatan, dan mengakui atas perbuatannya yang telah menggunakan uang negara. Namun terdakwa Edi Suwito dalam sidang mengaku sebagian uang yang didakwakan sebagian telah dibelikan item - item berupa material, " pungkas Yusaq Djuarto. (Jon)